Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini maka setiap kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang beredar di wilayah INDONESIA.
(2) Setiap kabel yang telah beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini harus ditarik dari peredaran oleh produsen dan/atau importir yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
