Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor yang beredar di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, wajib memenuhi ketentuan SNI Kabel yang dibuktikan dengan SPPT-SNI Kabel, kesesuaian mutu produk sesuai SNI serta adanya Tanda SNI pada kabel.
Koreksi Anda
