Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat menugaskan PPSP dan/atau petugas yang berkompeten.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap produk mulai dari bahan baku, proses produksi sampai pasca produksi dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait dalam penugasan PPSP untuk pengawasan.
(5) Kepala BPKIMI melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kabel.
(6) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Kepala BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
