Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Sejak Peraturan Menteri ini berlaku, kabel asal impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kabel impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di-reekspor atau dimusnahkan atas tanggung jawab importir sesuai dengan peraturan perundangan.
Koreksi Anda
