Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri oleh perusahaan pemohon.
(2) Permohonan surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan disertai dengan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan instansi terkait dan asosiasi industri untuk memastikan kebenaran permohonan Pertimbangan Teknis dan kebenaran dokumen.
(4) Dalam hal pembuktian kebenaran pemenuhan persyaratan pertimbangan teknis Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan dimaksud.
(5) Penerbitan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
(3), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Pembina Industri.
Koreksi Anda
