Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Kabel;
b. memproduksi kabel yang memenuhi persyaratan mutu SNI Kabel; dan
c. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk kabel dengan cara penandaan yang mudah terbaca tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
