Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI secara wajib terhadap kabel, tidak berlaku bagi kabel yang memiliki kesamaan nomor HS dengan nomor HS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila:
a. memiliki spesifikasi teknis yang berbeda dengan spesifikasi dan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1);
b. barang contoh untuk pameran, riset dan pengembangan produk;
c. contoh uji SPPT SNI.
(2) Impor produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melalui Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan dan tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
