Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/5/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kabel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/5/2012 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
