Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan kepada LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup SNI Kabel. (2) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI dari Direktur Pembina Industri. (3) Penerbitan SPPT-SNI Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui sistem sertifikasi tipe 5, yaitu: a. audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; dan b. pengujian kesesuaian mutu kabel sesuai dengan persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh : a. Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup kabel; dan/atau b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri. (5) Audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan fasilitas proses produksi dan kepemilikan Sertifikat ISO 9001:2008 atau revisinya dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (6) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Kabel belum mencukupi kebutuhan sertifikasi, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
Koreksi Anda