Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
SPPT-SNI Kabel yang diterbitkan oleh LSPro minimal memuat informasi :
a. Nama dan alamat produsen;
b. Penanggungjawab produsen;
c. Nomor SNI;
d. Merek Produk;
e. Jenis Kabel, Jumlah Inti, Luas Penampang, dan Tegangan Pengenal;
dan
f. Untuk produsen dari luar negeri mencatumkan nama dan alamat perusahaan perwakilan atau nama importir.
Koreksi Anda
