Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPPT-SNI Kabel yang diterbitkan oleh LSPro minimal memuat informasi : a. Nama dan alamat produsen; b. Penanggungjawab produsen; c. Nomor SNI; d. Merek Produk; e. Jenis Kabel, Jumlah Inti, Luas Penampang, dan Tegangan Pengenal; dan f. Untuk produsen dari luar negeri mencatumkan nama dan alamat perusahaan perwakilan atau nama importir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id