Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Copy SPPT-SNI Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang telah dilegalisir oleh SLPro penerbit SPPT-SNI dan Direktur Pembina Industri merupakan dokumen pelengkap pabean yang harus disertakan dalam setiap dokumen pemberitahuan pabean. (2) SPPT-SNI Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW). (3) Dalam hal impor kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INSW, copy SPPT- SNI Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id