Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Oktober 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 07 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
