Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton adalah industri yang memproduksi :
a. Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin Untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/ KBj-P7);
b. Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP); dan
c. Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q).
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) kepada produsen yang dinyatakan mampu memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan persyaratan SNI.
3. Pelaku Usaha adalah pihak yang melakukan kegiatan produksi, importasi dan/atau mengedarkan Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton.
4. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton.
5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap jenis Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton, sesuai persyaratan SNI.
6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium penguji untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
7. Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI adalah surat Direktur Pembina Industri yang ditujukan kepada LSPro dan Perusahaan pemohon berdasarkan permohonan SPPT-SNI yang menerangkan bahwa perusahaan pemohon SPPT-SNI secara teknis telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti pada proses sertifikasi produk.
8. Pertimbangan Teknis adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina industri yang MENETAPKAN bahwa produk yang memiliki kesamaan nomor Harmonized System (HS) dinyatakan tidak wajib mengikuti ketentuan SNI secara wajib karena alasan tertentu, keperluan khusus dan/atau memiliki standar yang berbeda dengan SNI.
9. Surveilan adalah pengecekan (audit) secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT- SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI yang dilakukan oleh LSPro.
10. Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap perusahaan/produsen atas pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib yang meliputi kegiatan produksi dan/atau peredaran produk.
11. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
13. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
14. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
15. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
16. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
17. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
(1) Pemberlakuan SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton secara wajib tidak berlaku bagi Kawat Baja Beton Pratekan yang memiliki kesamaan HS Code dengan HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila berdasarkan:
a. alasan teknis Kawat Baja Beton Pratekan dimaksud termasuk kedalam kelompok HS Code Kawat Baja Beton Pratekan yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI 1154:2011, SNI 1155:2011 atau SNI 7701:2011; atau.
b. alasan keperluan khusus merupakan:
1. barang contoh untuk pameran;
2. barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;
3. contoh uji SPPT SNI; atau
4. sebagai bahan baku untuk produk tujuan ekspor keluar wilayah INDONESIA;
(2) Kawat Baja Beton Pratekan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b angka 4 hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen (IP) produk tujuan ekspor.
(3) Impor produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melalui Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(4) Ketentuan persyaratan dan tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Pelaku Usaha yang memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan permohonan perusahaan/instansi pemohon.
(2) Permohonan surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib dilengkapi dengan surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Kawat Baja Beton Pratekan telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan disertai bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan para pihak terkait dalam memastikan kebenaran permohonan Pertimbangan Teknis yang telah dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
(4) Dalam hal pembuktian kebenaran pemenuhan persyaratan pertimbangan teknis Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melakukan pemeriksaan lapangan dan penelitian pemenuhan persyaratan dimaksud.
(5) Penerbitan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Pembina Industri.
(1) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor dan beredar di dalam negeri, wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hibah negara asing yang bukan merupakan pinjaman (loan), harus dalam kondisi baru dan memenuhi persyaratan mutu SNI yang dibuktikan dengan Sertifikat / Laporan Hasil Uji dari Laboratorium Penguji yang ditunjuk Menteri.
(1) SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton yang diterbitkan oleh LSPro minimal memuat informasi :
a. Nama dan alamat produsen;
b. Penanggungjawab produsen;
c. Nomor SNI;
d. Merek;
e. Jenis produk;
f. Kelompok ukuran; dan
g. Nama dan alamat perusahaan perwakilan produsen atau nama importir bagi perusahaan yang berasal dari luar negeri;
(2) SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memuat 1 (satu) Perusahaan perwakilan produsen.
(3) Perusahaan perwakilan produsen atau perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bukan merupakan produsen dalam negeri.
(4) Perusahaan perwakilan produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hanya memiliki tugas melakukan kegiatan importasi perusahaan induk.
(5) Perusahaan perwakilan produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau importir bertanggung jawab atas:
a. segala konsekuensi penerapan SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton; dan
b. importasi Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton.
(6) SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton hanya dapat diterbitkan untuk 1 (satu) perusahaan pemohon oleh 1 (satu) LSPro.
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI tentang keputusan penerbitan, penundaan, penolakan, dan pelimpahan SPPT- SNI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan keputusan dimaksud.
(2) LSPro penerbit SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan dan pelaksanaan surveilan penerapan SPPT-SNI dimaksud .
Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh importir yang telah tercantum dalam SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g.
Sejak Peraturan Menteri ini berlaku:
a. setiap Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang tidak memenuhi ketentuan penerapan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilarang beredar di wilayah INDONESIA; dan
b. setiap Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari hibah yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA.
c. Sejak Peraturan Menteri ini berlaku, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau mengimpor Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak sesuai ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk diedarkan di wilayah INDONESIA.
(1) Sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton asal impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b yang dibuktikan dengan foto copy SPPT- SNI yang telah dilegalisir oleh LSPro penerbit sebagai kelengkapan dokumen kepabeanan.
(2) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re- ekspor atau dimusnahkan oleh Pelaku Usaha sesuai peraturan perundangan.
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat menugaskan PPSP dan/atau petugas yang berkompeten.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap produk mulai dari proses produksi sampai pasca produksi dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait dalam penugasan PPSP untuk pengawasan.
(5) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton terkait.
(6) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri berlaku wajib telah menyesuaikan SPPT-SNI dimaksud sesuai ketentuan dalam Pasal 8 kepada LSPro penerbit.
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Oktober 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 07 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN