Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton yang diterbitkan oleh LSPro minimal memuat informasi :
a. Nama dan alamat produsen;
b. Penanggungjawab produsen;
c. Nomor SNI;
d. Merek;
e. Jenis produk;
f. Kelompok ukuran; dan
g. Nama dan alamat perusahaan perwakilan produsen atau nama importir bagi perusahaan yang berasal dari luar negeri;
(2) SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memuat 1 (satu) Perusahaan perwakilan produsen.
(3) Perusahaan perwakilan produsen atau perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bukan merupakan produsen dalam negeri.
(4) Perusahaan perwakilan produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hanya memiliki tugas melakukan kegiatan importasi perusahaan induk.
(5) Perusahaan perwakilan produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau importir bertanggung jawab atas:
a. segala konsekuensi penerapan SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton; dan
b. importasi Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton.
(6) SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton hanya dapat diterbitkan untuk 1 (satu) perusahaan pemohon oleh 1 (satu) LSPro.
Koreksi Anda
