Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton.
(2) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI dari Direktur Pembina Industri.
(3) Penerbitan SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui Sistem Sertifikasi Tipe 5, yaitu:
a. audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; dan
b. pengujian kesesuaian mutu Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh :
a. Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton dan; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement /MRA) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
5) Audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan fasilitas proses produksi dan kepemilikan Sertifikat ISO 9001:2008 atau revisinya dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Multilateral Recognition of Arrangement /MLA) dengan KAN.
(6) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Kawat Baja Beton Pratekan
Untuk Keperluan Konstruksi Beton belum mencukupi kebutuhan sertifikasi, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(7) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.
Koreksi Anda
