Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI tentang keputusan penerbitan, penundaan, penolakan, dan pelimpahan SPPT- SNI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan keputusan dimaksud. (2) LSPro penerbit SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan dan pelaksanaan surveilan penerapan SPPT-SNI dimaksud .
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id