Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton secara wajib tidak berlaku bagi Kawat Baja Beton Pratekan yang memiliki kesamaan HS Code dengan HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila berdasarkan:
a. alasan teknis Kawat Baja Beton Pratekan dimaksud termasuk kedalam kelompok HS Code Kawat Baja Beton Pratekan yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI 1154:2011, SNI 1155:2011 atau SNI 7701:2011; atau.
b. alasan keperluan khusus merupakan:
1. barang contoh untuk pameran;
2. barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;
3. contoh uji SPPT SNI; atau
4. sebagai bahan baku untuk produk tujuan ekspor keluar wilayah INDONESIA;
(2) Kawat Baja Beton Pratekan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b angka 4 hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen (IP) produk tujuan ekspor.
(3) Impor produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melalui Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(4) Ketentuan persyaratan dan tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
