Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan permohonan perusahaan/instansi pemohon. (2) Permohonan surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib dilengkapi dengan surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Kawat Baja Beton Pratekan telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan disertai bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan para pihak terkait dalam memastikan kebenaran permohonan Pertimbangan Teknis yang telah dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri. (4) Dalam hal pembuktian kebenaran pemenuhan persyaratan pertimbangan teknis Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melakukan pemeriksaan lapangan dan penelitian pemenuhan persyaratan dimaksud. (5) Penerbitan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Pembina Industri.
Koreksi Anda