Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
