Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton adalah industri yang memproduksi : a. Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin Untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/ KBj-P7); b. Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP); dan c. Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q). 2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) kepada produsen yang dinyatakan mampu memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan persyaratan SNI. 3. Pelaku Usaha adalah pihak yang melakukan kegiatan produksi, importasi dan/atau mengedarkan Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton. 4. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton. 5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap jenis Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton, sesuai persyaratan SNI. 6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium penguji untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 7. Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI adalah surat Direktur Pembina Industri yang ditujukan kepada LSPro dan Perusahaan pemohon berdasarkan permohonan SPPT-SNI yang menerangkan bahwa perusahaan pemohon SPPT-SNI secara teknis telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti pada proses sertifikasi produk. 8. Pertimbangan Teknis adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina industri yang MENETAPKAN bahwa produk yang memiliki kesamaan nomor Harmonized System (HS) dinyatakan tidak wajib mengikuti ketentuan SNI secara wajib karena alasan tertentu, keperluan khusus dan/atau memiliki standar yang berbeda dengan SNI. 9. Surveilan adalah pengecekan (audit) secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT- SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI yang dilakukan oleh LSPro. 10. Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap perusahaan/produsen atas pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib yang meliputi kegiatan produksi dan/atau peredaran produk. 11. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib. 12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 13. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 14. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 15. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 16. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 17. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Koreksi Anda