Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor dan beredar di dalam negeri, wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hibah negara asing yang bukan merupakan pinjaman (loan), harus dalam kondisi baru dan memenuhi persyaratan mutu SNI yang dibuktikan dengan Sertifikat / Laporan Hasil Uji dari Laboratorium Penguji yang ditunjuk Menteri.
Koreksi Anda
