Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda