Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
