Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Sejak Peraturan Menteri ini berlaku:
a. setiap Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang tidak memenuhi ketentuan penerapan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilarang beredar di wilayah INDONESIA; dan
b. setiap Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari hibah yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA.
c. Sejak Peraturan Menteri ini berlaku, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau mengimpor Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak sesuai ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk diedarkan di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
