Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton secara wajib pada produk dengan nomor Pos Tarif/HS Code sebagai berikut:
No Jenis Produk No.SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton HS Code
1. Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin Untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/KBjP-P7) 1154:2011 Ex HS 7312.10.91.10
2. Kawat Baja Tanpa Lapisan Untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC 1155:2011 Ex HS 7217.10.22.00 HS 7217.10.31.10 Ex HS 7229.20.00.00
Wire/KBjP) Ex HS 7229.90.90.90
3. Kawat Baja Quens (Quench) Temper Untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) 7701:2011 Ex HS 7217.10.22.00 HS 7217.10.31.10 Ex HS 7229.20.00.00 Ex HS 7229.90.90.90
(1) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan :
a. Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin Untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/KBjP-P7) yang terbuat dari gabungan 7 (tujuh) kawat baja tanpa lapisan hasil proses tarik dingin (wire drawing) yang dipilin, kemudian dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mendapat sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan dan MENETAPKAN ukuran diameter 6,4 mm sampai dengan 17,8 mm;
b. Kawat Baja Tanpa Lapisan Untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) yang berpenampang dan diberikan lekukan dipermukaannya serta diproses dengan cara tarik dingin (wire drawing) kemudian dihilangkan sisa tegangan dengan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan; atau
c. Kawat Baja Quens (Quench) Temper Untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) merupakan kawat baja karbon tinggi berpenampang bulat dengan permukaan polos, bersisip, beralur atau berlekuk, dilakukan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan.
(2) Dalam memproduksi kawat baja pratekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Pelaku Usaha dapat menggunakan selain bahan baku sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 SNI 1154-2011, SNI 1155-2011, SNI 7701-2011.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan teknis bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
(4) Dengan diberlakukannya SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton di wilayah
wajib mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
