Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton asal impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b yang dibuktikan dengan foto copy SPPT- SNI yang telah dilegalisir oleh LSPro penerbit sebagai kelengkapan dokumen kepabeanan.
(2) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re- ekspor atau dimusnahkan oleh Pelaku Usaha sesuai peraturan perundangan.
Koreksi Anda
