Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Vila adalah usaha penyediaan akomodasi berupa penyewaan bangunan secara keseluruhan untuk jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk kegiatan wisata dan dapat dilengkapi dengan sarana hiburan dan fasilitas penunjang lainnya.
3. Standar Usaha Vila adalah rumusan kualifikasi Usaha Vila dan/atau klasifikasi Usaha Vila yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Vila.
4. Sertifikasi Usaha Vila adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Vilauntuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Vila melalui audit pemenuhan Standar Usaha Vila.
5. Sertifikat Usaha Vila adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Vila yang telah memenuhi Standar Usaha Vila.
6. Penilaian Mandiri adalah penilaian kesesuaian pengusahaan Vila dengan Standar Usaha Vila yang mencakup persyaratan dasar, aspek produk, pelayanan dan aspek pengelolaan yang dilakukan oleh pengusaha Vila.
7. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
10. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
11. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.