Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas Vila Bintang diterapkan baik terhadap Kriteria Mutlak maupun Kriteria Tidak Mutlak serta penggolongannya berdasarkan rentang nilai tertentu.
(2) Rentang nilai Vila Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. ≥ 220
untuk Vila Bintang Diamond;
b. 176 – 219 untuk Vila Bintang Gold; dan
c. 132 – 175 untuk Vila Bintang Silver;
Koreksi Anda
