Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penggolongan dan penyelenggara Usaha Vila;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Vila;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
