Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA
Teks Saat Ini
(1) Usaha Vilameliputi:
a. Vila Bintang; dan
b. Vila Non Bintang.
(2) Vila Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki penggolongan sebagai berikut:
a. Vila Bintang Diamond;
b. Vila Bintang Gold; dan
c. Vila Bintang Silver.
(3) Vila Non Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memiliki penggolongan Vila.
Koreksi Anda
