Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Vilameliputi: a. Vila Bintang; dan b. Vila Non Bintang. (2) Vila Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki penggolongan sebagai berikut: a. Vila Bintang Diamond; b. Vila Bintang Gold; dan c. Vila Bintang Silver. (3) Vila Non Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memiliki penggolongan Vila.
Koreksi Anda