Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
1. Penilaian Vila Bintang dilakukan dengan cara menentukan:
a. sub unsur;
b. bobot; dan
c. rentang nilai.
2. Sub unsur yang dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas 88 sub unsur yang merupakan bagian dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan.
3. Dari sejumlah 88 sub unsur sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sebesar 44 sub unsur sebagai bilangan yang dikalikan dengan bobot untuk menentukan nilai minimalpada setiap penggolongan Vila Bintang.
4. Bobot sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b ditetapkan:
a. VilaBintang Diamonddengan bobot 5;
b. VilaBintang Gold dengan bobot 4; dan
c. VilaBintang Silver dengan bobot 3.
5. Rentang nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c meliputi:
a. ≥ 220 untuk VilaBintang Diamond;
b. 176 – 219 untukVilaBintang Gold; dan
c. 132 – 175 untuk VilaBintang Silver.
6. Dalam rangka melakukan penilaian terhadap penggolongan Vila Bintang, setiap sub unsur diberi nilai 1–3, sesuai dengankualitasnyadan kondisinya, yaitu:
a. 3 = sangat baik;
b. 2 = baik; dan
c. 1 = cukup baik.
7. Total nilai sub unsur untuk seluruh aspek Standar Usaha Vila Bintang yang merupakan penjumlahan dari total nilai sub unsur untuk aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan, digunakan untuk menentukan penggolongan VilaBintang sesuai dengan rentang nilai sebagaimana dimaksud pada angka 5.
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda
