Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA
Teks Saat Ini
Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
