Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 untuk Vila Bintang, sertaPasal 10 untuk Vila Non Bintang, dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Vila, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila, sesuai penggolongan yang berlaku.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Viladalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Vila, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
