Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a serta Pasal 12 ayat (2) huruf a, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila Bintang Diamond.
(2) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf bserta Pasal 12 ayat (2) huruf b, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila Bintang Gold.
(3) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf c serta Pasal 12 ayat (2) huruf c, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila Bintang Silver.
(4) Pengusaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila Non Bintang, sepanjang memenuhi Standar Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(5) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila.
Koreksi Anda
