Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA
Teks Saat Ini
Persyaratan minimum bagi usaha Vila Non Bintang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf b, meliputi aspek:
a. produk, yang terdiri dari 6 (enam) unsur dan 21 (dua puluh satu) sub unsur;
b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 4 (empat)sub unsur;
c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 18 (delapan belas)sub unsur.
Koreksi Anda
