Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Mutlak Vila Bintang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(4) huruf a, meliputi aspek:
a. produk, yangterdiri dari 8 (delapan) unsur dan 9 (sembilan) sub unsur; dan
b. pengelolaan, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 11 (sebelas) sub unsur.
(2) Kriteria Tidak Mutlak Vila Bintang sebagaimana dimaksud pada 8 ayat (4) huruf a, mencakup:
a. Vila Bintang Diamond, yang meliputi aspek:
1. produk, yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur dan 39 (tiga puluh sembilan) sub unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 10 (sepuluh) sub unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 10 (sepuluh) unsur dan 19 (sembilan belas) sub unsur.
b. Vila Bintang Gold, yang meliputi aspek:
1. produk, yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur dan 31 (tiga puluh satu) sub unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 6 (enam) sub unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 10 (sepuluh) unsur dan 16 (enam belas) sub unsur.
c. Vila Bintang Silver, yang meliputi aspek:
1. produk, yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur dan 29 (dua puluh sembilan) sub unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 4 (empat) sub unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 9 (sembilan) unsur dan 13 (tiga belas) sub unsur.
Koreksi Anda
