Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Mutlak Vila Bintang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf a, meliputi aspek: a. produk, yangterdiri dari 8 (delapan) unsur dan 9 (sembilan) sub unsur; dan b. pengelolaan, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 11 (sebelas) sub unsur. (2) Kriteria Tidak Mutlak Vila Bintang sebagaimana dimaksud pada 8 ayat (4) huruf a, mencakup: a. Vila Bintang Diamond, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur dan 39 (tiga puluh sembilan) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 10 (sepuluh) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 10 (sepuluh) unsur dan 19 (sembilan belas) sub unsur. b. Vila Bintang Gold, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur dan 31 (tiga puluh satu) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 6 (enam) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 10 (sepuluh) unsur dan 16 (enam belas) sub unsur. c. Vila Bintang Silver, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur dan 29 (dua puluh sembilan) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 4 (empat) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 9 (sembilan) unsur dan 13 (tiga belas) sub unsur.
Koreksi Anda