Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Vila, harus dilakukan penilaian terhadap: a. pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Vila. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Vila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sebagai berikut: a. sepanjang menyangkut Vila Bintang, berupa pemenuhan dan pelaksanaan ketentuan dan persyaratan berjenjang berdasarkan penggolongan, baik berupa Kriteria Mutlak maupun Tidak Mutlak; dan b. sepanjang menyangkut Vila NonBintang, berupa pemenuhan dan pelaksanaan persyaratan minimum bagi Usaha Vila, agar dapat mendalilkan dan/atau melakukan kegiatan Usaha Vila.
Koreksi Anda