Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Vilatidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Vila Bintang Diamond, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Vila Bintang Gold, maka Usaha Vila tersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Vila Bintang Gold.
(2) Dalam hal Usaha Vilatidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Vila Bintang Gold, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Vila Bintang Silver, maka Usaha Vilatersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Vila Bintang Silver.
(3) Dalam hal Usaha Vilatidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Vila BintangSilver, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Vila Non Bintang, maka Usaha Vila tersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Vila Non Bintang.
(4) Dalam hal Usaha Vilatidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Vila Non Bintang, maka Usaha Vila tersebut tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila.
Koreksi Anda
