Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Vila, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Usaha Vila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Vila, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda
