Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian.
4. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
5. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
(1) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara INDONESIA:
a. di wilayah INDONESIA; atau
b. di luar wilayah INDONESIA.
(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Paspor biasa elektronik; dan
b. Paspor biasa nonelektronik.
(3) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(1) Bagi warga negara INDONESIA yang berdomisili atau berada di wilayah INDONESIA, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau www.djpp.kemenkumham.go.id
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan INDONESIA bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
(2) Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus dokumen yang memuat:
a. nama;
b. tanggal lahir;
c. tempat lahir; dan
d. nama orang tua.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Bagi anak warga negara INDONESIA yang berdomisili atau berada di wilayah INDONESIA, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran atau surat baptis;
d. akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
(1) Bagi calon tenaga kerja INDONESIA yang berdomisili atau berada di wilayah INDONESIA, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan INDONESIA bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
f. surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja INDONESIA yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
g. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
(3) Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus dokumen yang memuat:
a. nama;
b. tanggal lahir;
c. tempat lahir; dan
d. nama orang tua.
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagi warga negara INDONESIA yang berdomisili di luar wilayah INDONESIA, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
b. Paspor biasa lama.
Bagi anak berkewarganegaraan INDONESIA yang lahir di luar wilayah INDONESIA, permohonan Paspor biasa di luar wilayah INDONESIA diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA dengan melampirkan persyaratan:
a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA; dan
b. surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik INDONESIA.
(1) Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
(2) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
(4) Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
(1) Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pemohon harus mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
(2) Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemohon yang telah mengisi aplikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.
Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pembayaran biaya Paspor;
c. pengambilan foto dan sidik jari;
d. wawancara;
e. verifikasi; dan
f. adjudikasi.
(1) Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persayaratan dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi.
(1) Dalam hal terdapat kesamaan biodata pemohon dengan biodata daftar pencegahan yang termuat dalam Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(1) Dalam hal persyaratan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi.
(1) Dalam hal persyaratan telah lengkap dan nama pemohon tidak tercantum dalam daftar pencegahan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
(2) Pejabat Imigrasi wajib melakukan wawancara dengan mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh Pemohon dan dokumen persyaratan asli Pemohon.
(3) Pejabat Imigrasi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada Pemohon.
(1) Dalam hal Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan Pemohon, dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut.
(2) Hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan permohonan, keterangan Pemohon, dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya, Permohonan dibatalkan.
(4) Dalam hal Permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah dialokasikan blangko Paspor biasa, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko Paspor biasa tersebut dan dicatat dalam Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian.
(1) Dalam hal Pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan Paspor biasa dibatalkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dialokasikan blangko Paspor biasa, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko Paspor biasa tersebut dan dicatat dalam Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian.
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan Paspor biasa.
(2) Verifikasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokan data biometrik Pemohon dan basis data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(3) Dalam hal pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan Paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan dan uji kualitas.
Mekanisme pembayaran dan besarnya biaya penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara.
(2) Batas waktu penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Paspor biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
(3) Waktu penyelesaian penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi penerbitan Paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi.
(1) Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh:
a. pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
c. orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
(2) Penyerahan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dalam buku penyerahan Paspor biasa dan ditandatangani oleh pengambil.
(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
(2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
c. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.
(1) Penarikan Paspor biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar wilayah INDONESIA.
(2) Penarikan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah INDONESIA; atau
b. masuk dalam daftar Pencegahan.
(1) Penarikan Paspor biasa di wilayah INDONESIA dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penarikan Paspor biasa di luar wilayah INDONESIA dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal pada Perwakilan Republik INDONESIA belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penarikan Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
Dalam hal penarikan Paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
(1) Penarikan Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penarikan Paspor biasa kepada pemegangnya.
(2) Pemegang Paspor biasa yang mendapatkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan Paspor biasa kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(3) Dalam hal pemegang Paspor biasa tidak menyerahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus menarik langsung Paspor biasa dari pemegangnya.
Paspor biasa dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal:
a. tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b. red notice dicabut oleh interpol; atau
c. namanya dicabut dari daftar pencegahan.
Pembatalan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal:
a. Paspor biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;
b. pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
c. pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan;
d. tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
e. kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.
BAB III
SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
BAB IV
SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
BAB V
SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN SURAT PERJALANAN LINTAS BATAS DAN PAS LINTAS BATAS
BAB VI
PENGADAAN BLANGKO, STANDARDISASI, PENYIMPANAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR