Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagi warga negara INDONESIA yang berdomisili di luar wilayah INDONESIA, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
b. Paspor biasa lama.
Koreksi Anda
