Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan telah lengkap dan nama pemohon tidak tercantum dalam daftar pencegahan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
(2) Pejabat Imigrasi wajib melakukan wawancara dengan mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh Pemohon dan dokumen persyaratan asli Pemohon.
(3) Pejabat Imigrasi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada Pemohon.
Koreksi Anda
