Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara INDONESIA: a. di wilayah INDONESIA; atau b. di luar wilayah INDONESIA. (2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Paspor biasa elektronik; dan b. Paspor biasa nonelektronik. (3) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Koreksi Anda