Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara INDONESIA:
a. di wilayah INDONESIA; atau
b. di luar wilayah INDONESIA.
(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Paspor biasa elektronik; dan
b. Paspor biasa nonelektronik.
(3) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Koreksi Anda
