Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persayaratan dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi.
Koreksi Anda