Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara:
a. manual; atau
b. elektronik, dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Koreksi Anda
