Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
(1) Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pemohon harus mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
(2) Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemohon yang telah mengisi aplikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.
Koreksi Anda
