Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Paspor biasa dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal: a. tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; b. red notice dicabut oleh interpol; atau c. namanya dicabut dari daftar pencegahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id