Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
Paspor biasa dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal:
a. tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b. red notice dicabut oleh interpol; atau
c. namanya dicabut dari daftar pencegahan.
Koreksi Anda
