Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
Pembatalan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal:
a. Paspor biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;
b. pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
c. pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan;
d. tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
e. kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.
Koreksi Anda
