Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penarikan Paspor biasa di wilayah INDONESIA dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penarikan Paspor biasa di luar wilayah INDONESIA dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Dalam hal pada Perwakilan Republik INDONESIA belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penarikan Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
Koreksi Anda