Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan Paspor biasa dibatalkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dialokasikan blangko Paspor biasa, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko Paspor biasa tersebut dan dicatat dalam Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian.
Koreksi Anda
