Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan Paspor biasa.
(2) Verifikasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokan data biometrik Pemohon dan basis data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(3) Dalam hal pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan Paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan dan uji kualitas.
Koreksi Anda
